Berita Bali
Jangan Telat Padankan NIK-NPWP, 84,12 Persen WP di Bali Sudah Valid
Made Agus menambahkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 84,12 persen atau sebesar 1.062.403 WP yang sudah berstatus valid.
Wajib Pajak (WP) yang berstatus valid tersebut berasal dari 1.263.018 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 200.615 WP yang berstatus belum valid.
Sebelumnya, hingga Februari 2024 ada 216.320 WP yang berstatus belum valid. Kini, tersisa 200.615 orang.
Saat dihubungi, Kamis 28 Maret 2024, I Made Agus Hari Sentana Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Baca juga: Kompas Gramedia Fasilitasi Layanan Pendampingan Pengisian SPT dan Pemadanan NIK-NPWP Karyawan
“Dan mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru,” ujar Agus.
Made Agus menambahkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Kumpulan Artikel Nasional
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.