Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Aneh! Diam Saja Saat Anak Dianiaya Pacar, KPAD Bali Minta Polisi Periksa Ayah Kandung Korban

Aneh! Diam Saja Saat Anak Dianiaya Pacar, KPAD Bali Minta Polisi Periksa Ayah Kandung Korban

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Penganiayaan - Potongan video penganiayaan di depan sebuah ruko. Video tersebut viral di media sosial. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasus kekerasan pada anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Denpasar. Kasus kali ini menimpa seorang anak dibawah umur yang diduga dianaya oleh kekasih ayah kandungnya berinisial KI. 

Dari rekaman CCTV yang beredar, mirisnya kejadian penganiayaan berlangsung didepan ayah korban yang diam saja menyaksikan korban mendapatkan cakaran dan jambakan dari perempuan yang diduga berinisial KI tersebut.

Melihat hal tersebut, netizen pun murka sebab ayah korban sama sekali tak melindungi anaknya saat mendapatkan penganiayaan tersebut. 

Baca juga: PLN Bali Catat Sepanjang 2025 Transaksi SPKLU Meningkat 751 Persen

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ni Luh Gede Yastini mengatakan untuk kasus ini KPAD telah melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polresta Denpasar. 

“Kami minta agar diatensi dan benar benar serius untuk penanganannya mengingat ini adalah kekerasan terhadap anak,” jelasnya pada, Jumat 9 Januari 2026. 

Lebih lanjutnya, Yastini mengatakan sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 78 disebutkan ‘setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak menjadi korban kekerasan padahal tahu anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun’. 

“Itu bunyi pasal bagi mereka yang sengaja membiarkan anak menjadi korban,” imbuhnya. 

Baca juga: Siap-siap Travelling! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Imlek Jadi Long Weekend

Untuk hal ini KPAD mendorong kepada kepolisian khusus Polresta Denpasar untuk menangani serius kasus kekerasan terhadap anak ini termasuk memeriksa ayah korban yang diam saja saat kejadian berlangsung. 

 


“Ya polisi bisa melakukan itu (memeriksa ayah korban) karena itu kewenangan kepolisian dan aturannya dalam Undang-undang perlindungan anak,” tandasnya. 

 


Sementara untuk pelaku dalam undang-undang perlindungan anak pasal 80, ayat (1) apabila akibat kekerasan menimbulkan luka ringan itu pidana paling lama 3,5 tahun. Lalu Ayat (2) apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan anak luka berat paling lama 5 tahun. 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved