Berita Denpasar
Pemadanan NIK sebagai NPWP di Bali Capai 82.83 Persen, Jangan Sampai Kelewat 30 Juni 2024
Pemadanan NIK sebagai NPWP di Bali Capai 82.83%, Jangan Sampai Kelewat 30 Juni 2024
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tribunners, sudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP belum?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.
Disisi lain, progres pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Bali sebesar 82,83 persen atau sebesar 1.043.840 WP yang sudah berstatus valid dari 1.260.160 WP yang terdaftar di Bali sehingga masih ada 216.320 WP yang berstatus belum valid.
I Made Agus Hari Sentana Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Bali menyampaikan bahwa format NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024 dan Mulai 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru.
Baca juga: Rahasia Ibu Rumah Tangga di Tabanan Terungkap, Teman Prianya Digerebek Polisi di Kamar Kos
Sebelumnya, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ini hingga 31 Desember 2023.
Lalu, apa yang akan terjadi WP tidak memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024?
Made Agus menambahkan, bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Sementara itu, Made menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.