Populer Bali

Kronologi Pria di Denpasar Ditusuk Saat Tidur, Gunting Sedalam 1,5 Cm Menancap di Dada Kiri Nicolas

Inilah berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang sorotan hangat diawali peristiwa penusukan yang dialami seorang pria di Denpasar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/DwiS
ilustrasi penusukan. Kronologi Pria di Denpasar Ditusuk Saat Tidur, Gunting Sedalam 1,5 Cm Menancap di Dada Kiri Nicolas 

Sontak, korban berteriak kesakitan dan meminta pertolongan.

Sementara pelaku, langsung kabur.

“Sekitar pukul 04.00 Wita tiba-tiba muka korban dibekap menggunakan bantal lalu ditusuk pada bagian dada kiri.

Selanjutnya korban teriak-teriak minta tolong sedangkan pelaku kabur keluar warung,” tutur Kasi Humas.

Baca juga: Viral Baliho Bintang Puspayoga dan Giri Prasta Menuju Pilgub Bali, Pengamat Singgung Wayan Koster

Saksi, Nurhayati (45) mengaku mendengar suara teriakan dari depo air isi ulang yang ada di sebelah rumahnya.

Ketika membuka rolling door tokonya, Nurhayati melihat pelaku, Diki Candra keluar tanpa menggunakan baju sembari mengatakan telah menusuk seseorang.

Korban kemudian dievakuasi oleh saksi I Wayan Suantara (36) ke RSUD Wangaya, Denpasar guna mendapat perawatan.

Saksi Suantara mengetahui kejadian itu lantaran mendapat panggilan telepon dari korban yang mengatakan dirinya telah ditusuk oleh rekan kerjanya.

Setibanya di TKP, Suantara melihat dada kiri korban telah mengeluarkan darah.

“Saya membonceng korban ke Rumah Sakit Wangaya,” ungkap Suantara.

Tuntas Menjalani Pidana Penjara Selama 5 Tahun, Bule Inggris Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) Inggris inisial JTH (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. JTH dipulangkan ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, dalam kasusnya JTH divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar tahun 2020.

"JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran tertulisnya, Kamis (28/3).

Berdasarkan pemeriksaan bidang Inteldakim, yang bersangkutan diamankan oleh pihak kepolisian di villa daerah Canggu, Badung atas kepemilikan ganja seberat 80 gram.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved