Populer Bali

Kronologi Pria di Denpasar Ditusuk Saat Tidur, Gunting Sedalam 1,5 Cm Menancap di Dada Kiri Nicolas

Inilah berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang sorotan hangat diawali peristiwa penusukan yang dialami seorang pria di Denpasar.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/DwiS
ilustrasi penusukan. Kronologi Pria di Denpasar Ditusuk Saat Tidur, Gunting Sedalam 1,5 Cm Menancap di Dada Kiri Nicolas 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Inilah berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir yang sorotan hangat diawali peristiwa penusukan yang dialami seorang pria di Denpasar.

Kemudian berita Viral Bali berikutnya menyorot kasus pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) atau bule Inggris yang menjadi terpidana kasus ganja.

Berikut berita Viral Bali selengkapnya:

Baca juga: Viral Bali: Bule Amerika Culik Gadis Belia di Kuta, Putu Oka Ajak 5 Anak Bobol Toko di Denpasar

Seorang pria bernama Nicolas Lelan Fatuhao Keva (20) menjadi korban penusukan di sebuah depo air isi ulang, Jalan Subur Gang Mirah Hati, Denpasar, Kamis (28/3) dini hari.

Pelaku penusukan tak lain adalah rekan kerja korban, Diki Candra Kambu (27).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran dendam kepada korban.

Pasalnya, pelaku merasa kerap dimanfaatkan terkait uang makan keduanya.

“Motifnya dendam dengan korban, karena selama ini merasa dimanfaatkan oleh korban. Karena dendam sering dimanfaatin masalah uang makan,” ujar AKP Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3).

Baca juga: Viral Bali: Langgar Overstay, Bule Prancis Bikin Onar Hendak Tunjukkan Kemaluan ke Petugas Imigrasi

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku, disebut membekap korban dengan bantal dan selanjutnya menusuk korban menggunakan gunting.

Tujuannya, untuk membunuh korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya membekap dengan bantal dan menusuk menggunakan gunting untuk membunuh korban,” imbuh Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri dengan kedalaman 1,5 Cm.

AKP Sukadi menerangkan, mulanya pelaku dan korban tidur di tempat yang sama, pada depo air isi ulang.

Sekitar pukul 04.00 Wita, tiba-tiba wajah korban dibekap menggunakan bantal dan ditusuk pada bagian dada kiri.

Sontak, korban berteriak kesakitan dan meminta pertolongan.

Sementara pelaku, langsung kabur.

“Sekitar pukul 04.00 Wita tiba-tiba muka korban dibekap menggunakan bantal lalu ditusuk pada bagian dada kiri.

Selanjutnya korban teriak-teriak minta tolong sedangkan pelaku kabur keluar warung,” tutur Kasi Humas.

Baca juga: Viral Baliho Bintang Puspayoga dan Giri Prasta Menuju Pilgub Bali, Pengamat Singgung Wayan Koster

Saksi, Nurhayati (45) mengaku mendengar suara teriakan dari depo air isi ulang yang ada di sebelah rumahnya.

Ketika membuka rolling door tokonya, Nurhayati melihat pelaku, Diki Candra keluar tanpa menggunakan baju sembari mengatakan telah menusuk seseorang.

Korban kemudian dievakuasi oleh saksi I Wayan Suantara (36) ke RSUD Wangaya, Denpasar guna mendapat perawatan.

Saksi Suantara mengetahui kejadian itu lantaran mendapat panggilan telepon dari korban yang mengatakan dirinya telah ditusuk oleh rekan kerjanya.

Setibanya di TKP, Suantara melihat dada kiri korban telah mengeluarkan darah.

“Saya membonceng korban ke Rumah Sakit Wangaya,” ungkap Suantara.

Tuntas Menjalani Pidana Penjara Selama 5 Tahun, Bule Inggris Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) Inggris inisial JTH (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. JTH dipulangkan ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, dalam kasusnya JTH divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta oleh majelis hakim PN Denpasar tahun 2020.

"JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran tertulisnya, Kamis (28/3).

Berdasarkan pemeriksaan bidang Inteldakim, yang bersangkutan diamankan oleh pihak kepolisian di villa daerah Canggu, Badung atas kepemilikan ganja seberat 80 gram.

Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia, 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," tutupnya.

(tribun bali/mah/can)

>>> Baca berita terkait <<<

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved