Sponsored Content
DPRD Bali Jawab Dua Raperda Inisatif Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
DPRD Bali Jawab Dua Raperda Inisatif Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, Bali - DPRD Bali menjawab tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yakni raperda Pemberian Insentif dan Kemudahaan Investasi disampaikan oleh Koordinator I Kade Darma Susila dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender disampaikan oleh I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa. Penyampaian tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna, Senin 1 April 2024.
Hadir Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Sekda Bali serta pimpinan OPD dan juga anggota DPRD Bali lainnya.
Untuk raperda kemudahaan investasi, Kade Darma menyampaikan tujuan disusun raperda ini karena penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Provinsi antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), usaha mikro, kecil,dan koperasi. Aturan ini tidak sebatas di wilayah KEK saja, tapi Kade Darma menegaskan tidak hanya Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) yang diberikan keringanan tapi semua pelaku usaha sesuai dengan kondisi dan kemampuan provinsi.
"Kami dapat berikan tanggapan bahwa telah terakomodir pada Pasal 8 ayat (1) dirumuskan “disesuaikan dengan kewenangan, kondisi dan kemampuan Provinsi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kade Darma saat membacakan laporan ini
Sedangkan dalam Raperda tentang Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG, tanggapan dewan disampaikan oleh Koordinator Pansus PUG I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa mengatakan baik perangkat daerah dan masyarakat mendukung aturan ini. Sebab, PUG dalam pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses pembangunan dimulai dari perencanaan, penganggaan, pelaksanaan, pemantauan, evauasi, pengawasan dan pelaporan di daerah.
Selanjutnya dengan Perda PUG ini menciptakan program kegiatan yang responsif Gender di lingkungan pemerintah daerah dan meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Dalam raperda ini diatur, pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang menyelenggarakan PUG. "Selain pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur juga dapat memberikan sanksi administratif kepada Perangkat
Daerah yang tidak menyelenggarakan PUG," ucap anggota dewan yang akrab disapa Diah Werdhi ini. (*)