Berita Buleleng
Putu Dedi Gadaikan Mobil Sewaan Rp 80 Juta, Kapolres Endus Aroma Pidana Penadah di Sidetapa
Putu Dedi Gadaikan Mobil Sewaan Rp 80 Juta di Desa Sidetapa, Pelariannya Berakhir di Sulsel oleh Tim Goak Poleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
SINGARAJA, TRIBUN-BALI.COM - Usai sudah pelarian I Putu Dedi Andika (31), pelaku penggelapan mobil yang digadaikan kepada seorang warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dedi kabur ke luar Bali dan ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Dedi ditangkap oleh Tim khusus bernama Goak Poleng Polres Buleleng. Dedi diketahui menyewa mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik seorang warga asal Denpasar bernama I Made Sumardita (66) pada September 2023 lalu.
''Mobil tersebut tak kunjung dikembalikan dan rupanya telah digadaikan oleh Dedi senilai Rp 80 juta kepada oknum warga Desa Sidetapa,'' ujarnya, Senin (1/4).
Selanjutnya Dedi melarikan diri ke Kabupaten Pinrang. Di sana ia tinggal bersama rekannya yang juga merupakan warga asal Buleleng. Pria asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini memang kerap berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan terakhir di Kabupaten Pinrang.
Polisi menduga, Dedi kerap berpindah tempat lantaran banyak terjerat kasus utang-piutang. Ia sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres di Bali untuk kroscek laporan dari tindakan kriminal yang kemungkinan dilakukan Dedi di tempat lain.
AKBP Widwan menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dengan siapa Dedi bekerjasama. Sementara terkait warga yang menerima gadai, AKBP Widwan mengaku masih perlu melakukan penyelidikan mendalam.
Ia ingin memantapkan langkahnya untuk penggunaan pasal penadah atau tidak. "Kalau melihat dari modusnya sih terpenuhi (penadah). Namun kami harus buktikan itu melalui proses penyelidikan," demikian jelas dia.
Akibat perbuatannya, Dedi dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Untuk itu Dedi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara empat tahun penjara.
Kasus penggelapan mobil ini membuat masalah merembet. Warga Sidetapa sempat menggelar demonstrasi meminta aparat desa mengusut sejumlah akun media sosial. Sejak kasus penggelapan mobil mencuat, Desa Sidetapa menjadi perbincangan.
Baca juga: Sepasang Kekasih Tertimpa Pohon Sepulang dari Besakih, Gus Wisnu Meninggal, Pacarnya Syok Berat
Beberapa netizen bahkan berkomentar keras. Komentar itulah yang kemudian membuat warga tersinggung. Perbekel Desa Sidetapa, I Made Sutama kemudian melaporkan empat akun media sosial yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian ke Polres Buleleng.
"Kami bukan membela masyarakat yang melanggar hukum. Kalau memang ada hal gadai-menggadai atau penggelapan, kami dari tokoh masyarakat Desa Sidetapa sama sekali tidak ada pembelaan, yang kami bela karena desa kami dihujat. Itu sangat menyakitkan perasaan masyarakat Sidetapa. Kami membela nama desa, bukan membela masyarakat yang salah," paparnya. (rtu)
Kasus Empat Akun
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih memeriksa saksi terkait laporan empat pemilik akun media sosial yang dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa. Namun ia enggan mengungkap sejauh mana hasil penyelidikannya.
Perbekel Desa Sidetapa, I Made Sutama tidak memungkiri ada beberapa pemilik akun sosial media yang telah menyampaikan permohonan maaf. Namun permohonan maaf itu tidak dapat diterima oleh masyarakat. Ia pun berharap polisi dapat menindak tegas para pemilik akun yang telah melakukan ujaran kebencian tersebut.
Pihaknya bahkan telah menyerahkan bukti tangkapan layar ujaran kebencian yang ditulis oleh empat oknum tersebut di sosial media. "Tidak ada kata ampun. Kami laporkan empat orang. Kalau terbukti ada pelanggaran pidana, kami mohon ditindak tegas oleh Kapolres dan jajaran," demikian jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.