Berita Denpasar
Ajukan Jadi Warga Indonesia, 22 Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali
Ajukan Jadi Warga Indonesia, 22 Blasteran Jalani Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 22 subjek anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran antar negara mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Mereka pun telah menjalani proses sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
Mereka selaku pemohon, mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Sidang perwarganegaraan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu.
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
"Tim verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," terang Pramella melalui siaran tertulisnya, Selasa, 2 April 2024.
Adapun para pemohon merupakan Warga Negara (WN) Jepang yang terdiri dari 19 orang, WN Australia sebanyak 2 orang, dan WN Austria 1 orang.
Mereka memilih menjadi WNI karena nyaman, dan memilih menetap di Bali.
Baca juga: Jadwal Piodalan Berbagai Pura di Bali Maupun di Luar Bali pada Mei 2024 Menurut Kalender Bali
Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas.
"Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.