Berita Badung

Subsidi Bunga Bank Untuk UMKM di Badung Segera Dilakukan, DiskopUMK: Maksimal Pinjaman Rp 25 Juta

Subsidi Bunga Bank Untuk UMKM di Badung Segera Dilakukan, DiskopUMK Sebut Maksimal Pinjaman Rp 25 Juta

TribunMakassar
Ilustrasi Uang - NFO KUR BPD Bali 2023: Ada Syarat Khusus! NPWP di Atas Rp50 Juta, Minimal Rp100 Juta Jaminan BPKB 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Program subsidi bunga bank untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung akan segera dilaksanakan. Namun kredit peminjaman dibatasi dan besarannya maksimal Rp 25 juta.


Kepala DiskopUMK Badung  I Made Widiana tidak menampik hal tersebut. Widiana mengakui pemberian subsidi bunga bagi UMKM merupakan program baru yang segera akan dilaksanakan.


"Program subsidi segera akan kita laksankaan," ujarnya Selasa 2 April 2024.


Menurutnya, skema program subsidi bunga kredit UMKM itu diawali Bupati Badung menandatangani MoU dengan Bank BPD Bali.  Kemudian untuk  perjanjian kerjasama (PKS) ada di DiskopUMK Badung


"UMKM yang bisa mengakses kredit subsidi bunga, mereka menyampaikan permohonan kepada Bank BPD," terangnya.


Setelah program itu launching, masyarakat UMKM bisa mengajukan permohonan kepada BPD. Kemudian, BPD mempunyai tugas untuk membuat kajian terkait kelayakan untuk mendapatkan subsidi sesuai ketentuan yang berlaku di perbankan. 


"Kita tidak intervensi siapa pun yang harus diberikan. Hanya saja persyaratan  sesuai juklak juknis yang ditetapkan seperti memiliki NIB, berusaha sudah 2 tahun dan sebagainya, sehingga UMKM bisa mengakses permodalan di BPD," ungkapnya.


Pihaknya mengakui Bank BPD menganalisis permohonan  dan kalau  sudah dinyatakan layak, UMKM bisa mendapatkan kredit itu. Hanya saja kredit dibatasi, besarannya maksimal Rp 25 juta. Jadi mereka bisa memohonkan tidak melebihi nilai maksimal itu. Setelah BPD menyetujui kredit, baru kemudian UMKM ini mengajukan permohonan ke Diskopukmp Badung untuk permohonan biaya administrasi, biaya provisi, biaya penjaminan dan bunga pertama setelah lewat satu bulan. 


"Jadi pembiayaan ini yang disubsidi atau dibayar oleh Pemkab Badung kepada BPD. Pemilik usaha hanya membayar berupa pokoknya saja, jadi bunganya kita subsidi penuh," bebernya.


"Kredit ini diperuntukan bagi usaha mikro yang baru tumbuh. Seperti dagang canang, dagang sapu, tukang cukur, kalau ada warga yang ingin membuka tukang cukur, ini menjadi kesempatan  mereka untuk membuka usaha. Mereka diberikan platform kredit maksimal Rp 25 juta, apakah mereka memohon Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan nanti akan dikasi terlebih dulu oleh BPD," sambungnya.


Lebih lanjut Widiana mengakui saat ini sesuai data UMKM di Badung ada sebanyak 27 ribu dan jumlah ini tergolong menurun pasca Covid-19. Sebab, ketika waktu Covid-19,  jumlah UKM melonjak karena banyak karyawan yang dirumahkan maupun di-PHK.


"Pada saat Covid-19 jumlahnya sampai 41 ribu UMKM. Seiring dengan pasca Covid-19, saudara kita bekerja formal dalam hal ini hotel maupun hotel, kembali mereka  habitatnya atau bekerja," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved