Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Cabuli Korbannya yang Disabilitas, Sony Dituntut Bui 7 Tahun

Perbuatan terdakwa Sony sungguh bejat, ia tega mencabuli perempuan inisial MP (22) yang mengalami disabilitas Intelektual ringan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kekerasan seksual - Cabuli Korbannya yang Disabilitas, Sony Dituntut Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan terdakwa Sony sungguh bejat, ia tega mencabuli perempuan inisial MP (22) yang mengalami disabilitas Intelektual ringan.

Atas perbuatanya, Sony dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 4 April 2024.

"Tuntutannya 7 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang JPU Agung Satriadi Putra ditemui usai sidang. 


Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sesuai surat dakwaan kesatu primair JPU. 

Atas tuntutan yang diajukan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Pada intinya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga: Maju Pilkada Secara Independen Harus Didukung 45 Ribu KTP


Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara, Badung, Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. 

Bermula terdakwa yang membuka usaha pijat refleksi dan mempostingnya di akun facebook. Korban pun berencana untuk pijat dan menghubungi nomor yang tertera pada postingan menanyakan tarif. 

Setelah mengetahui tarifnya, korban mengurungkan niatnya untuk pijat karena tidak punya uang. Sehari kemudian korban kembali menghubungi akan pijat tapi tidak punya uang. Terdakwa pun memberikan pijat gratis. 

Korban yang mengalami disabilitas Intelektual ringan menuju ke tempat terdakwa. Singkat cerita, korban tiba di tempat itu dan telah dipijat oleh terdakwa. 

Saat itu lah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dan korban hanya bisa diam. Usai melakukan perbuatan bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk tidak menceritakan hal ini kepada siapapun.

Korban pun keluar menuju apotek yang berada di lantai I di bawah tempat pijat untuk mengecek tekanan darah. Di sana korban menyampaikan kepada pegawai apotek telah dilecehkan oleh terdakwa. 

Pula korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Badung.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved