Berita Denpasar

Akomodir Hak WBP, Lapas Perempuan Kerobokan dan Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penyuluhan Hukum

Akomodir Hak WBP, Lapas Perempuan Kerobokan dan Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penyuluhan Hukum

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Para warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan mengikuti penyuluhan hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali memberikan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat, 5 April 2024.

Penyuluhan gratis ini digelar guna memenuhi Hak WBP khususnya yang masih berstatus tahanan. Diikuti 25 orang WBP, materi penyuluhan hukum diberikan langsung oleh Ketua LBH APIK Bali. Dilanjutkan pemberian materi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali. Kegiatan diakhiri  dengan  sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemberi materi.

Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Bali dan LBH APIK Bali yang bersedia berkolaborasi sehingga penyuluhan hukum terlaksana. 

"Kepada peserta penyuluhan saya harap dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan peserta memahami hak-hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum," terangnya. 

Terpisah, Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyampaikan, akses terhadap bantuan hukum hal yang sangat penting bagi semua orang, termasuk bagi para WBP. Akses ini diharapkan dapat membantu untuk memahami hak-hak dan kewajiban WBP di hadapan hukum, serta mendapatkan pendampingan dalam proses hukum yang mereka hadapi.


Pramella menegaskan, penyuluhan hukum ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memenuhi hak WBP, khususnya di bidang bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan peran dan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dan pemberdayaan bagi para warga binaan.

"Akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental bagi setiap orang, termasuk bagi warga binaan. Dengan memahami hak-hak hukumnya, diharapkan warga binaan dapat terhindar dari pelanggaran hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil selama menjalani masa tahanan," ucapnya.

 "LBH APIK konsentrasinya membantu perempuan yang berhadapan dengan hukum. Sama dengan petugas LPP Kerobokan, kami juga melayani dengan hati dan berusaha memberikan pelayanan yang optimal," tutup Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved