Berita Bali

Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung

Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pungli atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

"Sampai sekarang saya tidak tahu apakah benar ada bukaan lowongan atau tidak di Pemkab Badung," jawab saksi Alit. 

Sedangkan saksi Indah mengaku tidak tahu sama sekali mengenai penyerahan uang oleh bapaknya (saksi Alit) ke terdakwa.

Dirinya hanya mengetahui akan dimasukkan sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung

"Saya dikasi tahu bapak bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung. Bapak menyampaikan bayar Rp 40 juta biar bisa bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung," terangnya. 

Selanjutnya kata Indah, dirinya diminta datang ke sebuah butik untuk pengukuran baju dinas.

"Saya diminta ke ukur baju dinas di butik di Jalan Ahmad Yani. Ketemu terdakwa di butik itu. Saya tidak diberi kapan mulai bekerja," ungkapnya. 

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah. Terdakwa Suarya mengatakan, dirinya tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang. 

"Saya cuma meluruskan, saya tidak pernah datang ke rumah pak Agus, kecuali diundang. Saya sering datang ke rumah Pak Agus, karena diundang," tegasnya. 

Pula dirinya membantah menawarkan jika ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung.

"Yang jelas saya tidak pernah menawarkan pekerjaan. Dia (Pak Agus) yang minta tolong ke saya," bantah terdakwa Suarya. 

Usai memeriksa keterangan ketiga terdakwa tersebut, sidang akan kembali digelar, Jumat, 19 April 2024. Sidang masih memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. (*)

 

Berita lainnya di Pungli di Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved