Berita Bali
Putu Suarya Didakwa Korupsi, Diduga Lakukan Pungli Non ASN di Pemkab Badung
Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Putu Suarya Didakwa Korupsi, Diduga Lakukan Pungli Non ASN di Pemkab Badung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024.
Ia didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.
Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barkah Tri Hatmoko dkk dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa yang merupakan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021.
Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Baca juga: Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, atas dakwaan JPU kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, I Gede Putra Astawa dan Nelson.
Dengan tidak diajukan eksepsi, oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.
Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
"Sidang pembuktian kita gelar dua minggu lagi, tanggal 5 April 2024," tutup hakim ketua Okti Mandiani.
Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.
Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Lalu mengiming-imingi beberapa orang bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung.
Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer. Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp380 juta. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.