Berita Bali

Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri

Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara membacakan nota pembelaan (pledoi) secara tersendiri di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KOLASE TRIBUN BALI
ILUSTRASI PUNGLI - Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara membacakan nota pembelaan (pledoi) secara tersendiri di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 12 Februari 2024.

Pembelaan diajukan terdakwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media


Terdakwa juga dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999.

Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). 

Baca juga: Kejati Bali Periksa 45 Saksi Kasus Pungli Fast Track


Diketahui, terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ini dituntut pidana karena menerima uang pungutan liar (pungli)


Made Dwi Jati diduga memerintahkan komandan regu (danru) memaksa meminta uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan UPPKB Cekik.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Fast Track Imigrasi Ngurah Rai Dalami Fakta Baru, Kejati Bali Periksa 31 Saksi

Diperkirakan terdakwa menerima uang hasil pungli Rp 2,5 miliar terhitung dari Maret 2021 sampai April 2023. 


Dalam nota pembelaannya, Made Dwi Jati menyatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Korsatpel UPPKB Cekik, pungli sudah biasa dilakukan oleh pegawai di sana.

Dirinya pun mengaku telah terjadi kebobrokan, baik itu personel serta sistem di instasi tersebut dan itu  sangat sulit untuk diperbaiki atau dibersihkan. 

 


"Ketika saya ditugaskan di Korsapel UPPKB Cekik ternyata pungli sudah biasa dilakukan oleh bawahan saya."

"Bahkan atensi-atensi yang harus diserahkan sudah ada sejak lama."

"Saya sudah berusaha membuat perubahan dengan membuat fakta integritas kepada bawahan saya yang pada salah satu poinnya adalah tidak menerima suap dan pungli."

"Tapi apa daya saya ketika para instansi-instansi di luar kedinasan saya meminta atensi seperti yang selama ini atau sebelum saya menjadi korsapel mengharuskan saya terjebak dari lingkaran setan itu," ungkapnya di hadapan mejelis hakim pimpinan Heriyanti. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved