Berita Bali
Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar
Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ini dituntut pidana karena menerima uang pungutan liar (pungli).
Baca juga: Kembali Makan Korban Jiwa, Dua Orang Tewas Pasca Terlibat Lakalantas di Cekik Gilimanuk
Terdakwa diduga memerintahkan komandan regu (danru) memaksa meminta uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan UPPKB Cekik.
Diperkirakan terdakwa menerima uang hasil pungli Rp2,5 miliar terhitung dari Maret 2021 sampai April 2023.
Baca juga: Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Tuntutan pidana terhadap terdakwa tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 5 Februari 2024.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti didampingi hakim anggota, Soebekti dan Nelson, JPU menyatakan, terdakwa Made Dwi Jati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Gianyar Cekik Kerah Baju Kasatpol PP, Bermula Baliho Dianggap Kedaluwarsa
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU Agung Lee.
Baca juga: Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi
Pula, terdakwa dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999.
Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Pun terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan tim penasihat hukum terdakwa pada sidang yang digelar, Selasa, 15 Februari 2024.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (terpidana berkas terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik.
Made Dwi Jati menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
Pengutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.