Berita Bali
Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi
Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 4 September 2023.
Keduanya adalah I Gusti Putu Nurbawa (45) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47).
Terdakwa Nurbawa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas menjalani sidang dakwaan dalam berkas terpisah.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Dua Tersangka Segera Disidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan tunggal.
Atas perbuatannya, Nurbawa dan Suputra diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dugaan Pungli di Kawasan Pantai Pandawa, Polda Bali Sebut Belum Ada Laporan Tapi Akan Didalami
Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami eksepsi, yang muli majelis hakim," ucap I Komang Sutama selaku penasihat hukum.
Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.
Baca juga: Awal Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Ridwan Kamil Temui Husein Ali
Nota eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana.
Keduanya diduga melakukan pungli.
Baca juga: DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli
Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.