Berita Bali

Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi

Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Nurbawa dan Suputra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka menjalani sidang terkait kasus pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. 


Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.


Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.

Baca juga: Pemkab Klungkung Atensi Kabar Pungli di Nusa Penida

Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.


Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.

Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.


Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang.

Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.


Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Nurbawa dan Suputra.

Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.

Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan.

Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.


Nominal pungli yang dilakukan keduanya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu.

Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.


Lebih lanjut, terdakwa Nurbawa, Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara (tersangka) yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) UPPKB Cekik Jembrana telah memaksa meminta penyerahan uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan pada UPPKB Cekik sejak bulan Maret tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved