Berita Bali
Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi
Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Nurbawa dan Suputra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka menjalani sidang terkait kasus pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Setiap selesai melaksanakan tugas jaga, Nurbawa bersama Suputra telah memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu untuk jaga siang.
Sedangkan saat tugas malam kedua terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu.
Sementara Made Dwijati telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap hari sebesar Rp 6 juta. Dari jumlah uang yang diterima itu, oleh Made Dwijati dibagi kembali. Rp 3 juta digunakan oleh Made Dwijati untuk atensi dan sumbangan-sumbangan. Sisanya dinikmati sendiri. CAN
Tags
pungli
Cekik
eksepsi
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar
Kejati Bali
Ditreskrimsus Polda Bali
uji KIR
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.