Berita Bali

Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi

Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Nurbawa dan Suputra usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka menjalani sidang terkait kasus pungli di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana, Bali. 

Didakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Ajukan Eksepsi

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa dugaan kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 4 September 2023.

Keduanya adalah I Gusti Putu Nurbawa (45) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47). 


Terdakwa Nurbawa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Suputra selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas menjalani sidang dakwaan dalam berkas terpisah. 

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Dua Tersangka Segera Disidang


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan tunggal. 


Atas perbuatannya, Nurbawa dan Suputra diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Dugaan Pungli di Kawasan Pantai Pandawa, Polda Bali Sebut Belum Ada Laporan Tapi Akan Didalami


Terhadap dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan).

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami eksepsi, yang muli majelis hakim," ucap I Komang Sutama selaku penasihat hukum. 


Dengan diajukan eksepsi, majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun eksepsi.

Baca juga: Awal Polemik Guru di Pangandaran Mundur dari PNS Usai Lapor Pungli, Ridwan Kamil Temui Husein Ali

Nota eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan. 


Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana.

Keduanya diduga melakukan pungli. 

Baca juga: DLHK Denpasar Sudah Setop Pengangkutan ke Rumah, Warga Tetap Kena Uang Sampah, Dewan: Masuk Pungli


Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. 


Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.


Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.

Baca juga: Pemkab Klungkung Atensi Kabar Pungli di Nusa Penida

Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.


Sementara itu, sopir maupun kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR di ruang penindakan UPPKB yang telah diserahkannya tadi saat penimbangan.

Saat mengambil KIR di ruang penindakan, diduga terjadi upaya pungli oleh petugas agar kendaraan angkutan barang tak dikenakan tilang.


Demi meneguhkan pengamatan, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet sebuah truk angkutan barang.

Sesuai dugaan, personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali diminta uang sebesar Rp30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja.


Usai petugas penimbangan menerima uang, personel kepolisian langsung membekuk Nurbawa dan Suputra.

Dari informasi yang dihimpun, usai uang pungli terkumpul dan dihitung, lalu diserahkan kepada komandan regu.

Usai sift penugasan berakhir, komandan regu membagikan uang pungli kepada petugas yang bersangkutan.

Nominalnya, bergantung kepada kebijakan komandan regu.


Nominal pungli yang dilakukan keduanya berbeda-beda, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran tonase dibanderol sekitar Rp20 ribu sampai dengan Rp50 ribu.

Pelanggaran kubikasi dipatok sekitar Rp100 ribu dan jika tidak membawa buku KIR dipatok Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.


Lebih lanjut, terdakwa Nurbawa, Suputra dan I Made Dwijati Arya Negara (tersangka) yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) UPPKB Cekik Jembrana telah memaksa meminta penyerahan uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan pada UPPKB Cekik sejak bulan Maret tahun 2021.


Setiap selesai melaksanakan tugas jaga, Nurbawa bersama Suputra telah memperoleh pembagian uang pungutan berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp300 ribu untuk jaga siang.

Sedangkan saat tugas malam kedua terdakwa mendapatkan pembagian antara Rp300 ribu hingga Rp 400 ribu. 


Sementara Made Dwijati  telah menerima setoran hasil pungutan yang tidak sah dari masing-masing regu jaga setiap hari sebesar Rp 6 juta. Dari jumlah uang yang diterima itu, oleh Made Dwijati dibagi kembali. Rp 3 juta digunakan oleh Made Dwijati untuk atensi dan sumbangan-sumbangan. Sisanya dinikmati sendiri. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved