Berita Jembrana
Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media
Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana, juga ke oknum media.
Selain itu, uang hasil pungutan liar (pungli) yang diterima dari komandan regu (danru) juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Seperti membeli beberapa kendaraan roda empat, roda dua dan merenovasi rumah keluarganya.
Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
Pengakuan itu disampaikan Made Dwi Jati saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 22 Januari 2024.
Terdakwa sendiri menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
Di persidangan, Made Dwi Jati dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.
Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir
Beberapa kali majelis hakim pimpinan Heriyanti didampingi hakim anggota Nelson dan Soebekti mengingatkan terdakwa agar jujur memberikan keterangan prihal penggunaan uang hasil pungli tersebut.
"Saya menerima uang yang disetorkan danru. Sebagian untuk atensi, untuk kepentingan kantor. Sisanya untuk saya," ucapnya.
Terdakwa tidak menampik jika memberikan target setoran kepada setiap danru yang bertugas.
Baca juga: 4 Petugas Imigrasi Dinonaktifkan, Kakanim Ngurah Rai Minta Maaf Kasinya Tersangka Pungli Fast Track
Jika tidak sesuai target, maka para danru ini dianggap berutang atau menunggak setoran.
"Kalau staf (danru) tidak menyetor itu akan menjadi utang, menunggak begitu maksud saudara," kejar hakim Heriyanti. "Iya," jawab pelan Made Dwi Jati.
Mengenai target setoran, para danru menyetor dengan jumlah bervariasi dalam 1 kali sift.
Danru I menyetorkan Rp17 juta, danru II Rp15 juta, danru II Rp12 juta dan danru IV menyetor Rp 13 juta.
Diperkirakan terdakwa menerima uang Rp160 juta per bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.