Berita Bali

Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan segera dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi pungli - Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar 

Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik akan segera dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Ia didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung.

Baca juga: Made Dwi Jati Merasa Terjebak Lingkaran Setan, Berkilah Uang Pungli Tidak Dinikmati Sendiri


"Untuk sidang Putu Suarya pembacaan dakwaan akan digelar hari Jumat 22 Maret 2024," terang Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Gde Ancana, Senin (18/3).

Dikatakan Gde Ancana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Putu Suarya ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar


Terpisah, Humas yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gede Putra Astawa membenarkan, berkas atas nama terdakwa Putu Suarya telah dilimpahkan dan telah diterima.

"Berkas pelimpahan perkara atas nama Putu Suarya sudah diterima," jelasnya saat ditemui di PN Denpasar.


Setelah berkas diterima, kata Putra Astawa, Ketua PN Denpasar langsung melakukan penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media

"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakim ketua Ni Made Okti Mandiani, hakim anggotanya saya dan Pak Nelson," terang Putra Astawa.


Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung Tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.


Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung.

Baca juga: Meminimalisir Pungli, 16 Petugas Satpol PP Bangli Diterjunkan Untuk Patroli di Objek Wisata

Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer.

NWA sejumlah Rp 47 juta, INGS Rp 57 juta, NNS sebesar Rp174 juta dan IPPI Rp380 juta.


Atas perbuatannya, Putu Suarya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar


Atau Kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved