Berita Bali

Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Made Jati

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Made Dwi Jati menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Terima Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49).

Terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ini dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, karena menerima uang pungutan liar (pungli). 


Terdakwa telah memerintahkan komandan regu (danru) memaksa meminta uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan UPPKB Cekik.

Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar

Diperkirakan terdakwa menerima uang hasil pungli Rp2,5 miliar terhitung dari Maret 2021 sampai April 2023.


Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat 16 Februari 2024. 

Baca juga: Made Dwi Jati Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Jembrana Rp2,5 Miliar


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Made Dwi Jati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua Heriyanti didampingi hakim anggota Soebekti dan Nelson. 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun


Pula, terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999.

Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

Pun terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. 


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut terdakwa Made Dwi Jati dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved