Berita Bali
Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Made Jati
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (terpidana berkas terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik.
Made Dwi Jati menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.
Pengutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)
Berita lainnya di Pungli di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.