Berita Bali

Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Made Jati

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Made Dwi Jati menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. 


Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula JPU. 


Diberitakan sebelumnya, terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (terpidana berkas terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik


Made Dwi Jati menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

Pengutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)

 

 

Berita lainnya di Pungli di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved