Berita Bali
Meski Bersalah Lakukan Pungli Timbangan Cekik, Tim Hukum Made Dwi Jati Nilai Tuntutan Terlalu Berat
Selain terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tersendiri di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tersendiri di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 12 Februari 2024.
Pembelaan juga diajukan tim penasihat hukumnya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun
Dalam nota pembelaannya, meski menyebut terdakwa bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, tim hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berat.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana ini dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Terdakwa juga dituntut pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp2.521.484.999.
Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).
Baca juga: Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Made Dwi Jati diduga memerintahkan komandan regu (danru) memaksa meminta uang dari para sopir kendaraan barang yang melewati jembatan penimbangan UPPKB Cekik.
Diperkirakan terdakwa menerima uang hasil pungli Rp2,5 miliar terhitung dari Maret 2021 sampai April 2023.
"Bahwa berdasarkan analisa yuridis serta dihubungkan dengan fakta hukum yang terjadi maka sudah seharusnya saudara terdakwa tidak dijatuhi hukuman seberat itu, atau setidak-tidaknya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," ucap Kayan Wija didampingi I Dewa Gede Wiwaswan Nida dan Yuliana Ambarsika.
Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir
Pula, menurut tim penasihat hukum sanksi pidana dan uang pengganti yang dilayangkan JPU tidak bisa serta merta dilimpahkan kepada terdakwa.
Ini kata tim penasihat hukum, dikarenakan tidak diketahui dengan jelas perhitungan yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh intansi yang berwenang.
Dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
"Seberapa besar kerugian negara atas tindakan terdakwa dan juga dalam persidangan tidak diungkapkan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa," terang Kayan Wija di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Pada akhir pembelaannya, meski mengatakan terdakwa Made Dwi Jati bersalah, tim penasihat hukum meminta agar kliennya tersebut dijatuhi hukuman ringan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.