Berita Denpasar

Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi

Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Putu Suarya saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) dihadapkan di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024.

Ia didudukan sebagai terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barkah Tri Hatmoko dkk dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif terhadap terdakwa yang merupakan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021.

Baca juga: Jalur Singaraja-Seririt Makan Korban, Sherly Tewas Kecelakaan dengan Luka Mengenaskan di Wajah

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Video Sok Jagoan di Jalan Hassanudin Denpasar Viral, Ternyata Pemicunya Pelaku Kelaparan

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, atas dakwaan JPU kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, I Gede Putra Astawa dan Nelson.

Dengan tidak diajukan eksepsi, oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

"Sidang pembuktian kita gelar dua minggu lagi, tanggal 5 April 2024," tutup hakim ketua Okti Mandiani.

Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non PNS di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut.

Lalu mengiming-imingi beberapa orang bisa menjadi tenaga kerja Non PNS di Pemkab Badung

Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer. Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved