Berita Bali

BPOM Temukan Ribuan Produk Tanpa Izin Edar dan 25 Kemasan Kadaluarsa di Seluruh Bali

BPOM menemukan 4.500 lebih kemasan tanpa izin edar dari satu item produk dijual di pasaran.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TB/ Angga
Petugas BPOM memeriksa makanan takjil yang dibeli sebelumnya di penjual makanan di Masjid Agung Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Balai Besar POM Denpasar, I Gusti Ayu Adi Aryapatni menyatakan, bahwa pihaknya menemukan setidaknya 4.500 lebih kemasan tanpa izin edar dari satu item produk dijual di pasaran.

Kemudian, juga menemukan 25 kemasan dari tujuh item produk yang sudah kadaluarsa.

Tindak lanjut atas hal itu pun sudah dilakukan.

“Kami kan secara rutin setiap tahun, setiap hari raya, menjelang Idul Fitri melakukan pengawasan sarana distribusi pangan olahan, takjil dan parsel,” katanya, Kamis 4 April 2024.

Baca juga: BPOM Denpasar Sidak Takjil Di Tabanan Nihil Ditemukan Bahan Berbahaya

Nah untuk tahun ini, lanjut dia, pihaknya sudah mulai dari 4 Maret 2024 lalu. Dan ini sudah minggu ke empat.

Jadi sudah melakukan pengawasan ke 29 sarana distribusi. Baik distributor pangan, supermarket, warung dan toko.

Dari pengawasan sarana distribusi, kata dia, ada empat sarana atau sebesar 13,7 persen yang tidak memenuhi ketentuan.

Tidak memenuhi ketentuan ini, kriterianya seperti cek kemasan, cek label, izin edar, dan kemasan masa kadaluarsanya.

“Nah dari sekian itu temuan kami, ada 13,7 persen atau empat sarana distribusi yang belum memenuhi ketentuan. Atau yang ditemukan adalah persoalan sudah kadaluarsa masih dijual sebanyak 25 kemasan dari tujuh item total seluruh Bali, yang sudah diawasi,” ungkapnya.

Ary mengaku, bahwa di satu sarana itu bisa jadi ditemukan satu atau dua kemasan.

Tindak lanjutnya, tentu adalah pemusnahan oleh pemilik agar tidak dijual kembali.

Ada juga yang tanpa izin edar, yang belum terdaftar. Dan itu ada satu item.

Ada sekitar 4.500 lebih kemasan atau hampir 5.000 kemasan. Dengan nominal ada Rp 20 jutaan.

“Dan yang untuk tanpa izin edar. Kami sudah minta untuk diretur untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya. (ang).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved