Berita Gianyar
Tewaskan 5 Orang Secara Mengenaskan di Ubud, Kontraktor Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Tewaskan 5 Orang Secara Mengenaskan di Ubud, Kontraktor Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Terdakwa, Mujiana selaku kontraktor lift 'maut' di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali telah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar pada 25 Maret 2024, kontraktor tersebut dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Gianyar, Doktor I Nyoman Dipa Rudiana saat dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024 mengatakan, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Gianyar pada persidangan hari Senin tanggal 25 Maret 2024 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dua Jasad Siswa SMA Tergeletak di Jalanan, Kecelakaan Adu Jangkrik Mengerikan Vs Hiace
PN Gianyar menjadwalkan sidang vonis terhadap kontaktor Ayu Terra Resort itu pada Rabu 17 April 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali dalam website Pengadilan Negeri Gianyar, adapun dakwaan JPU Kejari Gianyar atas mujiana sebagai berikut.
Berawal pada 16 April 2019 bertempat di Ayu Terra Resort, Jalan Raya Kedewatan Nomor 17 A Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dimana Mujiana bertemu dengan Vincent Juwono
Vincent Juwono (dalam berkas perkara terpisah) merupakan pemilik Ayu Terra Resort.
Mujiana diketahui tidak memiliki Lisensi Operator, Lisensi Teknisi dan Lisensi Ahli K3 Elevator dan Eskavator yang terigister dan diterbitkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca juga: Hantam Pejalan Kaki, Dua Mayat Terkapar di Jalan Soekarno Hatta, Polisi: Mereka Tewas di TKP
Pada pertemuan tersebut, saksi Vincent Juwono (VJ) meminta terdakwa melanjutkan pekerjaan Incline Elevator (lift inklinator )yang berada di Ayu Terra Resort.
Pada 6 Mei 2019, saksi VJ dan terdakwa Mujiana membuat kontrak perjanjian pekerjaan borongan untuk merencanakan dan merakit inklinator di Ayu Terra Resort senilai Rp 160 juta.
Pengerjaan lift inklinator tersebut diselesaikan pada 10 Desember 2019, sesuai dengan perencanaan awal yaitu menggunakan tiga tali sling baja.
Setelah itu, sekitar September- Oktober 2022, saksi VJ meminta Mujiana agar inklinator yang telah terpasang, agar tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut.
Atas permintaan itu, Mujiana menjelaskan agar dilakukan penggantian sistem, yang awalnya menggunakan pemberat bobot timbang (counter weight), diganti dengan sistem drum (mesin penggulung tali sling baja) dan juga melakukan penggantian kereta (sangkar) untuk menambah kapasitas angkut.
Kemudian saksi VJ menyetujuinya, serta meminta agar tahap pertama dilakukan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor baru.
Pada 21 November 2022, inklinator tersebut dilakukan uji kelayakan oleh Putu Dian Surya Prasta, S.T selaku ahli K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari PT Bayu Aviantara didampingi I Nengah Dharma Wijaya, S.T dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Bali.
Saat itu dikeluarkan surat rekomendasi pemeriksaan dan pengujian K3 Incline elevator oleh Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.
Namun rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dengan usulan atau permohonan surat keterangan atau sertifikat untuk memenuhi persyaratan K3 yang dikeluarkan oleh Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di Tingkat Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 80 permenaker nomor 6 tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Escalator.
Bahwa untuk menindaklanjuti permintaan saksi VJ agar Incline Elevator pertama yang telah terpasang tidak menimbulkan bunyi yang mengganggu, menambah speed (kecepatan) serta menambah kapasitas angkut.
Selanjutnya terdakwa Mujiana membeli barang berupa, satu unit traction mechine atau mesin dengan menggunakan motor yang dihubungkan dengan gear box dan berfungsi menarik atau mengukung sling (tali baja).
Lalu ada satu unit coil brake atau otomatis rem yang berfungsi untuk menggerakkan mekanice break pada motor. Lalu adansatu unit wire rope atau sling (tali baja) yang berfungsi untuk menarik beban. Satu unit plat coil brake atau dudukan untuk diletakannya coil brake yang berfungsi untuk meletakan posisi coil break, terakhir adalah braket brake empat unit untuk penyambung coil break yang berfungsi menyambungkan coil break dengan mechine break.
Pada Maret 2023, terdakwa Mujiana bersama stafnya, yaitu saksi Rakhmawan Dwi Atmanto dan Doni Chairul Arifin yang sama-sama tidak memiliki lisensi, mulai mengerjakan penggantian mesin dan inverter dengan daya motor yang baru dan penggantian tali sling baja dari tiga tali sling baja menjadi satu. Namun belum sampai kepada pemasangan sangkar baru yang terdapat safety device/safety gear yang berfungsi menghentikan kereta.
Pada April 2023, dikarenakan adanya okupansi yang tinggi di Ayu Terra Resort, saksi Vincent Juwono meminta kepada Mujiana untuk mengoperasikan inklinator dengan perubahan system yang baru, kemudian terdakwa tanpa tindakan menduga-duga atau tindakan kehati-hatian atas suatu keadaan yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang, mulai mengoperasikan inklinator yang berada di Ayu Terra Resort dengan perangkat system pengaman yang belum terpasang seluruhnya.
Setelah saksi VJ meminta inklinator beroperasi, maka inklinator tersebut telah beroperasi dan terus digunakan untuk melakukan pengangkutan orang dan barang, sehingga pemakaian lift inklinator tersebut tidak sesuai dengan syarat K3.
Pada 29 Juli 2023 mesin inklinator berputar terbalik, kemudian saksi VJ menghubungi Mujiana, meminta dilakukan perbaikan. Setelah dilakukan perbaikan, inklinator kembali bisa digunakan, kemudian pada 7 Agustus 2023 kampas kopel inklinator terbakar hingga mengeluarkan asap, kemudian saksi Riyadin alias Kuntet menghubungi Mujiana untuk meminta dilakukan perbaikan. Kemudian Mujiana melakukan perbaikan dan inklinator dapat digunakan kembali.
Pada Jumat 1 September 2023 sekira pukul 13.00 wita, lima orang korban, yakni Ni Luh Superningsih, Sang Putu Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi yang bekerja di Ayu Terra Resort sebagai house keeping, masuk ke dalam lift inklinator dari lantai 3 dan hendak naik ke lantai paling atas atau loby.
Kurang lebih enam meter dari loby, tiba-tiba tali sling inklinator yang dinaiki para korban tersebut terputus, lalu inklinator melaju ke bawah dengan kecepatan tinggi sampai dengan akhir lintasan, menabrak dan menjebol dinding batas akhir yang berada di ujung lintasan atau lantai paling bawah.
Disebutkan, lintasan inklinator tersebut tidak memiliki buffer (peredam) yang dapat meredam benturan sebelum kereta mencapai lekuk dasar. Akibatnya, kelima orang di dalam lift inklinator tersebut meninggal dunia. (*)
Daftar Korban dalam Insiden Putusnya Tali Lift di Ayu Terra Resort Ubud
1. Sang Putu Bayu Adi Krisna (19)
Kelamin: Laki-laki
Asal: Gianyar
2. Ni Luh Supernigsih (20)
Kelamin: Perempuan
Asal: Gianyar
3. I Wayan Aries Setiawan (23)
Kelamin: Laki-laki
Asal: Gianyar
4. Kadek Hardiyanti (24)
Kelamin: Perempuan
Asal: Bangli
5. Kadek Yanti Pradewi (19)
Kelamin: Perempuan
Asal: Buleleng
(*)
Megawati Hadiri Plebon Ida Pedanda Gede Sadhawa Jelantik Putra di Gianyar |
![]() |
---|
PRIA LOKAL Digerebek di Batubulan Gianyar, Polisi Temukan ini di Rumahnya |
![]() |
---|
Kasus Orang Jatuh Ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan Di Bali, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Motif Rohmat dan Wahyu Tega Keroyok Lalu Tusuk Kurniawan, Korban Ditemukan di Bawah Jembatan di Ubud |
![]() |
---|
Hama Tikus Kembali Muncul Di Gianyar Bali, Distanak Tekankan Teknik Ngeropyok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.