Berita Gianyar
Seorang Maling HP Diringkus Polsek Sukawati di Gianyar, Terancam 7 Tahun Penjara
Pencurian berawal pada Jumat 9 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, korban mengisi baterai kedua HP-nya di kamar anak korban.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Saiful Rohman, pria berusia 35 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, Bali.
Ia diamankan atas kasus pencurian dua buah handphone (HP) di Jalan Raya Ketewel, Gang Bukit Jungut Sari, Banjar Pasekan, Desa Ketewel.
Kerugian korban sebesar Rp 6 juta, dan pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Minggu 7 April 2024 mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis 4 April 2024, sekira pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Polsek Kuta Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badung, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Korbannya adalah seorang arsitek.
Pencurian ini berawal pada Jumat 9 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, korban mengisi baterai kedua HP-nya di kamar anak korban.
Setelah itu korban pergi ke kamarnya untuk tidur.
"Kemudian keesokan harinya sekira pukul 09.00 Wita, ketika korban sedang bersih-bersih rumah, anak korban menanyakan keberadaan dari HP tersebut, lalu korban mengatakan bahwa HP masih di charger," papar Kapolsek.
Namun anak korban mengatakan bahwa HP tidak ada, setelah itu korban mengecek kedua HP tersebut ternyata memang benar kedua HP-nya sudah tidak ada di tempat semula.
Lalu korban berusaha untuk mencarinya, namun tidak ketemu.
"Kemudian korban juga sudah berusaha menghubungi nomor sim card pada kedua HP tersebut, ternyata HP sudah dalam keadaan mati, atas kejadian yang dialaminya korban melapor ke Polsek Sukawati," ujar Kompol Johni.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kata Johni, Tim Opsnal Polsek Sukawati mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan memperdalam keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan pada saksi dan korban, serta hasil dari profiling, dapat diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian tim menyelidiki keberadaan pelaku ke Banjar Sakenan Tabanan," ujarnya.
Dari informasi yang didapatkan, kemudian tim mengarah ke Sidakarya Denpasar sampai akhirnya pelaku dan barang bukti dapat diamankan di kosannya di Jalan Pulau Galang, Gang Armada Pamogan, Denpasar.
"Hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua buah HP dengan modus melompati pagar rumah milik korban lalu masuk ke kamar tempat HP," ujarnya.
Adapun HP yang dicuri tersebut berupa Infinix Note 30 Pro warna gold dan warna hitam dengan kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000.
"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara,”ucapnya.
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.