Seputar Bali
Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Keadilan Restoratif
Kejari) Badung melakukan penghentian penuntutan kasus pencurian atas nama tersangka Jamaludin melalui pendekatan keadilan restoratif
Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penghentian penuntutan kasus pencurian atas nama tersangka Jamaludin melalui pendekatan keadilan restoratif, Selasa, 1 April 2024.
Dasar dilakukan penghentian penuntutan dikarenakan terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020.
Pula, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Di mana syarat yang terpenuhi, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Serangkaian Pujawali Ngusaba Kadasa Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu
Tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Selain itu, masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara dimaksud untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
"Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan,”
“Tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga," terang Kepala Kejari Badung, Suseno melalui siaran tertulisnya.
Baca juga: Masih Tak Ada Izin, Satpol PP Badung Terus Awasi Proyek Penutupan Sungai di Ungasan
Jamaludin sendiri dalam perkara pencurian disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.
Kasusnya pencurian yang dilakukan oleh tersangka tersebut terjadi Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 07.30 Wita.
Awalnya sebelum berangkat bekerja tersangka membeli kopi di Warung Makan Dewi yang terletak di Banjar Karang Suwung, Sading, Mengwi, Badung.
Ketika menunggu kopi dibuatkan, tersangka melihat ponsel di atas lemari cabinet plastik warna coklat yang posisinya dekat dengan pintu dapur warung.
Muncul niat tersangka mengambil ponsel tersebut, karena ponsel yang dimilikinya sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga di kampung.
Melihat situasi warung sepi, tersangka lalu mengambilnya.
Baca juga: Warga Miskin di Klungkung Capai 5,6 Persen, Tertinggi Ketiga di Bali
Setelah berhasil mengambil ponsel itu kemudian tersangka membayar kopi lalu pergi ke gudang di Sading untuk bekerja proyek di daerah Jimbaran.
Selanjutnya pada sekira pukul 12.00 Wita saat sedang istirahat tersangka mereset ponsel itu kemudian login menggunakan email milik tersangka agar bisa digunakan sendiri.
Akibat perbuatan tersangka, saksi Ni Wayan Resi Dewi mengalami kerugian terhadap hilangnya 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy S22 warna ungu yang diperkirakan dalam bentuk nominal sekitar Rp 9 juta. (can)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.