Seputar Bali
Masih Tak Ada Izin, Satpol PP Badung Terus Awasi Proyek Penutupan Sungai di Ungasan
Satpol PP) Kabupaten Badung, terus melakukan pengawasan proyek penutupan sungai di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, terus melakukan pengawasan proyek penutupan sungai di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan Badung.
Sebab, pihak investor hingga kini belum dapat menunjukkan perizinannya secara lengkap sejak ditutupnya proyek tersebut.
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara saat dikonfirmasi Selasa 2 April 2024 mengatakan pihak investor hingga kini belum menunjukan perizinan.
Karena itu, pihaknya melarang adanya aktivitas proyek.
Baca juga: Warga Miskin di Klungkung Capai 5,6 Persen, Tertinggi Ketiga di Bali
"Proyek masih dihentikan, karena sampai sekarang belum mampu menunjukan izin," ujar Suryanegara.
Birokrat asal Denpasar itu mengaku setiap minggu timnya melakukan pengawasan lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas.
Bahkan jika ada aktivitas pihaknya akan melarang secara langsung.
"Setiap minggu tim kami tugaskan patroli ke proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas. Namun sampai saat ini tidak ada aktivitas," katanya.
Kendati perizinan penutupan sungai merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Satpol PP Badung memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menunjukkan dokumen perizinan terkait.
"Kewenangan untuk memberikan izin penutupan sungai sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Nusa Penida,”
“Kami bertugas memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung mematuhi ketentuan dan memiliki perizinan yang sesuai," jelasnya.
Baca juga: Beruk Diikat Rantai dan Mengamuk Diserahkan ke KSDA Bali, Petugas Amankan Beruk dan Ular Sanca
Seperti diketahui, kasus penutupan sungai bermula dari penutupan sungai oleh pihak investor yang menjadi viral di media sosial.
Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter telah ditutup dengan cor beton. Saat ini, proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi dengan Pol PP line.
Meskipun investor memiliki lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 5 hektar, Satpol PP Badung akan tetap memastikan bahwa semua proses perizinan dipenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.