Berita Klungkung

Kisruh Tanah Negara, Puluhan Aparat Amankan Sanksi Kanorayang Terhadap 2 KK Warga di Nusa Penida

Kisruh Tanah Negara di Pesisir Pantai, Puluhan Aparat Amankan Sanksi Kanorayang Terhadap 2 KK Warga di Nusa Penida

|
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024). 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024).

Dua warga tersebut terkena kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin, terkait kisruh tanah negara.

Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta menjelaskan, pihaknya mengerahkan 23 aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan pemberian sanksi kanorayang tersebut. 

"Sanksi kanorayang ini masih tahap pertama, berupa pemberian peringatan dari desa adat. Kami kerahkan 23 personel, untuk menjaga kondusifitas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Ida Bagus Putra Sumerta.

Ia menjelaskan, sanksi kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin ini terkait sengketa tanah negara di pesisir pantai seluas 7 are, antara pihak Desa Adat Sental Kangin dan kelompok warga setempat yang terdiri dari 8 KK. 

Konflik ini berujung pada 8 KK tersebut dikenakan sanksi kasepekan.

Sementara 2 KK diantaranya terancam sanksi adat kanorayang.

Kisruh tanah negara di pesisir pantai ini, saat ini masih berproses di pengadilan.

 

Baca juga: VIRAL Video Pamedek Panjat Tembok Panyengker Pura Besakih Hindari Antrean, PHDI Karangasem Atensi!

"Sebenarnya kelompok yang dalam konflik ini 8 kk, tapi 2 kk yang menempati tanah pkd (pekarangan desa). Sehingga dua kk itu yang dikenakan sanksi kanorayang. Kami aparat, tadi sifatnya hanya sebatas pengamanan," ungkap Putra Sumerta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved