Berita Buleleng

De Gun dan Bagong Sudah Delapan Bulan Jadi Sindikat Pembuatan TNK Palsu

De Gun dan Bagong Sudah Delapan Bulan Jadi Sindikat Pembuatan TNK Palsu

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka De Gun dan Bagong yang merupakan pelaku pembuatan STNK palsu, Senin (8/4) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  I Wayan Yanta  alias De Gun (42) dan I Gede Budiasa alias Bagong (35) sudah delapan bulan menjadi sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Kedua pria yang tinggal di Denpasar itu bahkan terkait dalam kasus penggelapan mobil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (8/4) mengatakan, De Gun dan Bagong diketahui menjalani bisnis pembuatan STNK palsu setelah pihaknya menggerebek kediaman milik Yuda, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng beberapa waktu lalu. Di rumah tersebut, polisi menemukan sebanyak 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan. 

Setelah dicek, ternyata ada beberapa mobil yang plat kendaraan serta STNKnya yang diketahui palsu. Yuda pun akhirnya mengaku jika dirinya memasan STNK palsu tersebut kepada De Gun dan Bagong, di wilayah Denpasar dengan harga Rp 1,7 juta per lembar. 

Selain Yuda, pelaku penggelapan mobil lainnya bernama I Putu Dedi Andika, yang sebelumnya sempat kabur ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan juga mengaku sempat memesan STNK palsu untuk mobil Toyota Fortuner DK 1413 FAV miliknya kepada dua pelaku tersebut. Andika memesan STNK palsu itu seharga Rp 2,5 juta. 

Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan di rumah kos milik De Gun yang terletak di Desa Peguyangan, Denpasar. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah peralatan yang digunakan oleh De Gun untuk mencetak STNK palsu. Berupa satu unit printer, satu unit laptop,  beberapa kertas HVS yang sudah terpotong sesuai ukuran STNK, satu bendel stiker hologram, lima buah stempel cap samsat pengesahan pajak tahunan, hingga 15 lembar pita notice pajak. 

Selain itu, polisi juga melakukan penggerebekan ke rumah milik tersangka Bagong yang terletak di Desa Padangsambian Kaja, Denpasar. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan delapan lembar STNK palsu yang sudah dicetak.  

Atas temuan itu, De Gun dan Bagong pun tak dapat mengelak. Keduanya mengaku sudah delapan bulan menjalani bisnis pembuatan STNK palsu. Dimana De Gun berperan sebagai pembuat, sementara Bagong berperan mengantarkan hasil pembuatan STNK palsu itu kepada pelanggan. Dimana keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

AKBP Widwan menyebut, Yuda selaku penadah sejatinya telah menyadari jika mobil yang digadaikan oleh beberapa pelaku itu merupakan milik orang lain. Sehingga ia berinisiatif untuk membuat plat dan STNK palsu, agar tidak terdeteksi oleh pemilik mobil maupun polisi. 

"Jadi dibuatkan plat dan STNK palsu, seakan-akan itu bukan mobil milik orang lain. Saat ini penadah (Yuda,red) sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku ini belajar membuat STNK palsu secara otodidak," jelas AKBP Widwan. 

Baca juga: Volume Sampah Meningkat Hingga 5 Ton, Perilaku Masyarakat Masih Tak Peduli Dengan Lingkungan

Meski telah berhasil menangkap De Gun dan Bagong, kasus ini ungkap AKBP Widwan akan terus dikembangkan. Pihaknya akan memburu para pemesan STNK palsu tersebut, sebab kendaraan yang STNKnya dipalsukan itu diduga erat kaitannya dengan hasil pencurian atau penggelapan. 

"Sekarang kan lagi marak penjualan motor atau mobil yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa BPKB. Jadi akan kami kembangkan lagi siapa-siapa saja pemesannya," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, De Gun dan Bagong pun dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. 

Sekedar informasi terkait kasus penggelapan mobil, Polres Buleleng  menemukan 27 unit mobil yang diduga hasil penggelapan di pekarangan rumah seorang warga Yuda, di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Dari puluhan unit mobil itu, baru dua yang berhasil teridentifikasi kepemilikannya.  

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima laporan dari dua orang korban yang mengaku mobilnya yang sebelumnya disewakan kepada seseorang tak kunjung dikembalikan. Laporan pertama diterima pada akhir Januari lalu dari seorang korban asal Denpasar. Sementara laporan kedua diterima pada pertengahan Februari kemarin. 

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melacak keberadaan mobil tersebut dan diketahui berada di wilayah Desa Sidetapa, tepatnya di pekarangan rumah milik Yuda. Dari puluhan mobil yang ada, baru dua unit yang dapat disita sesuai dengan laporan yang diterima dari kedua korban di Polres Buleleng. Dua mobil yang rupanya digadaikan oleh pelaku bernama Hendrik dan I Putu Dedi Andika, kepada Yuda selaku penadah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved