Berita Buleleng
KASUS Dugaan Zina GA & WA, Kuasa Hukum Desak Polres Buleleng Beri Kepastian Hukum Kliennya
Sejak laporan itu dibuat, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah keduanya terbukti melakukan perzinahan atau tidak.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng diminta segera memberikan kepastian hukum, mengenai laporan dugaan perzinahan yang dilakukan GA dan WA. Kepastian hukum ini untuk memperjelas apakah GA dan WA memenuhi unsur pidana atau tidak.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menjelaskan, dasar permasalahan hingga berujung pada pemberhentian GA dan WA sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Buleleng, adalah dugaan perzinahan pada April 2025.
Dugaan itu diperkuat dengan adanya laporan kepolisian, oleh istri dari GA yakni LW tertanggal 5 Juni 2025. Sejak laporan itu dibuat, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah keduanya terbukti melakukan perzinahan atau tidak.
"Karena ketidakpastian itulah kami bersurat ke Kapolres Buleleng, yang intinya kami mendesak Kapolres Buleleng memberikan kepastian hukum," jelasnya, Senin (8/9/2025).
Baca juga: DIGUGAT Oknum PPPK yang Diduga Selingkuh ke PTUN, Bupati & Sekda Buleleng Tak Gentar Sedikit Pun!
Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!
Surat tersebut dilayangkan pada Rabu (3/9/2025). Agar segera mendapat atensi, surat tersebut juga ditembuskan ke Polda Bali, Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM.
Sudarma memaparkan alasan surat tersebut ditembuskan ke Kompolnas. Menurutnya, agar kompolnas juga melakukan pengawasan atas kinerja polres Buleleng khusunya atas kasus ini.
Sedangkan alasan ditembuskan ke Komnas HAM, karena menurutnya ketidakpastian hukum ini membuat hak kliennya hilang. Yakni hak memperoleh pekerjaan dan hak berpenghidupan yang layak.
"Karena gara-gara ketidakpastian hukum ini klien kami dipecat. Jadi kehilangan pekerjaan dan juga terancam kehidupannya karena tidak ada penghasilan. Di sinilah potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang kami lihat," imbuhnya.
Sudarma menegaskan, apabila kasus dugaan perzinahan ini diabaikan, pihaknya akan melakukan pengaduan langsung ke Komnas HAM dan Kompolnas. "Kami akan melaporkan polres Buleleng telah melakukan pelanggaran HAM. Dan kami juga minta Kompolnas agar dilakukan audit investigasi atas penanganan perkara ini," tegasnya.
Ia berharap kasus dugaan perselingkuhan, segera mendapatkan kepastian hukum. Dikatakan pula pada Sabtu (6/9/2025) Kapolres telah menindaklanjuti surat tersebut. "Hasil komunikasi kami terakhir, pak Kapolres sudah mendisposisikan kepada kasatnya," ucap dia.
Lebih lanjut dikatakan, apabila hasil penyelidikan Polres Buleleng GA dan WA tidak memenuhi unsur pidana, pihaknya memohon keadilan agar kasus ini dihentikan.
Tak hanya itu, hasil penyelidikan nantinya juga menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban dari Pemkab Buleleng atas pemecatan GA dan WA.
Informasi terbaru, laporan polisi ihwal dugaan perzinahan GA dan WA kabarnya dihentikan. Tribun Bali telah berupaya menghubungi Kasi Humas maupun Kasat Reskrim Polres Buleleng untuk mengkonfirmasi ihwal informasi tersebut. Hanya saja hingga berita ini diturunkan keduanya belum ada jawaban. (mer)
Kresna Budi Diprediksi Jadi Calon Tunggal Ketua DPD II Golkar Buleleng |
![]() |
---|
Sindikat Penipuan Cengkih Antar Pulau Berhasil Ditangkap di Bali, Korban Alami Kerugian 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Usulkan 2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Tidak Perlu Mengikuti Seleksi Lagi |
![]() |
---|
Hendak Menyeberang, Seorang Lansia Ditabrak Pemotor Misterius di Buleleng Bali, Alami Luka Robek |
![]() |
---|
TIPU Saudagar Cengkih, Suryani Rugi Rp1,2 M, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Penipuan Antar Pulau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.