Berita Buleleng

TIPU Saudagar Cengkih, Suryani Rugi Rp1,2 M, Polres Buleleng Bongkar Sindikat Penipuan Antar Pulau

Satu orang tersangka telah ditangkap. Dia diketahui bernama Elyas Purnomo alias Tato asal Kabupten Madiun, Jawa Timur.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Beri keterangan - Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura. Ia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penipuan online yang merugikan saudagar cengkih Buleleng.  

TRIBUN-BALI.COM - Polres Buleleng berhasil membongkar kasus penipuan online yang meresahkan saudagar cengkih di Buleleng. Satu orang tersangka telah ditangkap. Dia diketahui bernama Elyas Purnomo alias Tato asal Kabupten Madiun, Jawa Timur. 

Diketahui, aksi penipuan yang dilakukan pria 34 tahun itu tidak seorang diri. Dia dibantu pria lain bernama Sehan Murtadlo yang statusnya kini masih buron. 

Aksi penipuan keduanya menyasar saudagar cengkih asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng bernama Ni Kadek Ari Suryani. Aksi tersebut dilakukan pada November 2024 lalu. 

Di mana saat itu, Elyas mendatangi Suryani dan menawarkan jasa pengiriman cengkih antar pulau. Kebetulan Suryani berniat mengirim cengkih sebanyak 12 ton ke wilayah Jawa Timur. Elyas yang mengaku sebagai sopir, kemudian menyewa satu truk tronton untuk mengangkut cengkih sesuai pesanan. 

Baca juga: 2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Pemkab Buleleng Ajukan ke BKN, Tak Perlu Ikut Seleksi Lagi

Baca juga: CIDUK Puluhan Anak Jalanan di Gilimanuk! Modusnya Sembunyi di Truk Hingga Malak Pengguna Jalan

Hanya saja kepada sopir truk tronton, Elyas justru mengaku sebagai pemilik cengkih. Ia berkomplot dengan Sehan, yang berperan mengarahkan sopir truk tronton ke lokasi yang ditentukan. Seolah-olah Sehan adalah pemesannya. 

Akibat perbuatan keduanya, Suryani mengalami kerugian total Rp1,2 miliar. Tak terima ditipu, Suryani langsung melaporkan keduanya ke Polres Buleleng untuk ditangani. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, Elyas dan Sehan merupakan sindikat penipuan online. Keduanya memiliki peran masing-masing. Mulai dari memanipulasi korban, mengaku sopir, dan mengaku pemilik kepada sopir. 

"Jadi antara sopir dan korban tidak berkomunikasi secara langsung. Tapi dimanipulasi oleh sindikat ini. Seolah-olah mereka berkomunikasi langsung, padahal mereka komunikasi dengan sindikat penipu," jelasnya, Minggu (7/9). 

Lanjut Kasat Reskrim, cengkih tersebut tidak dikirim sesuai tujuan. Melainkan dimanfaatkan dan dikuasai oleh kedua pelaku. Hasilnya pun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Saat ini kami masih berupaya menangkap pelaku bernama Sehan. Sedangkan pelaku Elyas, disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved