Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Usulkan 2.290 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN, Tidak Perlu Mengikuti Seleksi Lagi

Suyasa menjelaskan, usulan formasi ini sebagai syarat untuk bisa mengangkat pegawai sebagai PPPK paruh waktu. 

TRIBUN BALI/ MUHAMMAD FREDEY MERCURY 
BERI KETERANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. Ia menjelaskan jika Bupati Buleleng telah mengusulkan formasi baru ke BKN untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng kabarnya telah mengusulkan ribuan formasi baru ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Formasi ini disediakan bagi pegawai kontrak alias Non-ASN, untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Untuk diketahui, dalam seleksi calon PPPK tahap I dan II lalu, ada sejumlah pegawai yang dinyatakan lulus namun belum mendapat formasi. Mereka selanjutnya diberi status sebagai R3 dan R4.

Belum lama ini, Bupati Buleleng telah mengusulkan formasi baru ke BKN. Total formasi yang diusulkan sebanyak 2.290 formasi. 

Baca juga: Tak Terima Dipecat Akibat Ketahuan Selingkuh, 2 Pegawai PPPK Gugat Pemkab Buleleng: Belum Ada

"Usulannya seminggu lalu. Sekarang kami masih menunggu persetujuan dari pusat (BKN)," ucap Sekda Buleleng, Gede Suyasa, belum lama ini.  

Suyasa menjelaskan, usulan formasi ini sebagai syarat untuk bisa mengangkat pegawai sebagai PPPK paruh waktu. 

Adapun formasi yang diusulkan menyesuaikan formasi yang selama ini diisi pegawai R3 dan R4.

"Formasi itu pun masih bisa menyesuaikan. Para pegawai bisa saja ditempatkan pada posisinya saat ini, atau digeser ke instansi lain," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga mengusulkan agar para pegawai tidak perlu mengikuti seleksi lagi. Mengingat mereka sebelumnya sudah mengikuti seleksi dan sudah dinyatakan lulus. 

"Formasi yang kami ajukan berdasarkan mereka-mereka yang ikut tes. Kalau tidak ikut tes, ya tidak ada dalam database," ucapnya. 

Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu adalah pada sumber dana pembayaran honorarium. 

Di mana PPPK penuh waktu, sumber dananya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN, sedangkan PPPK paruh waktu dari APBD. (mer)

Kondisi Keuangan Daerah Memungkinkan

Sekda Buleleng, Gede Suyasa juga menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah memungkinkan untuk membayar uang jasa bagi 2.000 lebih PPPK paruh waktu. Bahkan telah diusulkan pada perubahan APBD.

"Rancangannya sudah masuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan pada 30 Juni lalu," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved