Berita Bali

Langgar Aturan Visa Investor di Bali, WN Australia Ini Dideportasi

Dudy menerangkan, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Warga Australia, GML dikawal petugas imigrasi saat dideportasi melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung - Langgar Aturan Visa Investor di Bali, WN Australia Ini Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) Australia inisial GML (68) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

GML telah dideportasi dari Indonesia sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukannya, yakni melanggar sejumlah aturan visa investor, termasuk ketidakpatuhan dalam melaporkan perubahan alamatnya.

Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian villa yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.

Langkah tegas diambil berdasarkan pengawasan keimigrasian rutin dengan melakukan pemeriksaan yang berujung diterbitkannya surat keputusan pembatalan izin tinggal, pendetensian, dan pendeportasian GML.

Baca juga: Viral Bali: 2 Pelajar Nyaris Kehilangan Nyawa Terseret Arus Laut, Bule Ukraina Dideportasi

"GML sebelumnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berlaku hingga 22 Januari 2025," jelas Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Senin 8 April 2024.

Dudy menerangkan, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar, Jumat 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.

Namun dalam perkembangan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.

Ini lantaran yang bersangkutan sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya (berdasarkan Pasal 351 KUHP).

Sebagai hasilnya, pendeportasian GML harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.

"Selama masa pendetensian GML mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat," jelas Dudy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali pun kembali menyurati Polresta Denpasar, meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.

Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian, sehingga didetensi selama 16 hari dan GML dideportasi, Minggu 7 April 2024.

"Kakek tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," sambung Duddy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menambahkan, tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutupnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved