Hari Raya Idul Fitri
Lapas Perempuan Kerobokan Usulkan 78 WBP Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
Terkait pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan mengusulkan sebanyak 78 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.
WBP yang diusulkan memperoleh remisi khusus atau potongan masa pidana hari raya besar keagamaan adalah pemeluk agama Islam.
"Ada 78 WBP yang diusulkan untuk remisi khusus Idul Fitri dari total 110 WBP pemeluk agama Islam di Lapas Perempuan Kerobokan. Saat ini SK-nya belum keluar," terang Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani saat dikonfirmasi, Senin, 8 April 2024.
Ke-78 WBP itu, kata Andiyani, tidak ada yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas.
Baca juga: Profil Gede Winasa, Mantan Bupati Jembrana yang Mendapat Remisi, Pernah Menjadi Dokter hingga Dekan
Para WBP nantinya akan mendapatkan remisi khusus mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
"Untuk RK II nihil, dan tidak ada WBP asing yang diusulkan," ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, nantinya remisi akan diumumkan usai pelaksanaan sholat ied di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
"Remisi kami umumkan tanggal 10 April 2024. Tapi sebelumnya kami melaksanakan sholat ied dan disusul acara makan ketupat bersama," papar Andiyani.
Terkait pemberian remisi khusus hari raya memang selalu diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.
"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, harus beragama Islam, berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," tutup Andiyani.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.