Berita Tabanan

52 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi Idul Fitri

52 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi Idul Fitri

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kalapas Kelas II B Tabanan tentang 52 Orang Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi Idul Fitri 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kurang dari sepuluh hari lagi umat Muslim akan merayakan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Di Tahun 2024 ini, sudah sesuai ketentuan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana akan mendapat resmisi.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan khususnya Warga Binaan yang beragama Islam, diusulakan akan mendapat Remisi Khusus (RK) Keagamaan.

Sebanyak 52 orangg akan diusulkan mendapat RK tersebut.

Kepala Lapas Kelas II B Tabanan, Muhamad Kameily menyatakan, bahwa RK Keagamaan merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing WBP.

Dan menjelang Hari Raya Idul Fitri Warga Binaan umat Muslim pihaknya usulkan untuk memperoleh remisi khusus. Usulan tersebut tentunya dapat diberikan kepada teman-teman WBP yang sudah memenuhi syarat.

“Ada sekitar 52 WBP yang kami usulkan,” ucapnya Senin 1 April 2024.

Kameily menuturkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan segala sesuatunya. Yaitu terkait dengan memastikan Surat Keputusan (SK) Remisi tersebut turun tepat waktu.

Terutama kepada jajaran registrasi.

Sehingga, segala data maupun berkas usulan nanti bisa turun dan diserahkan tepat pada perayaan hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Persiapan ASPAC, PPBI Gianyar Tak Gelar Pameran Bonsai di HUT Gianyar ke 253

“Kita sudah siapkan supaya nanti usulan itu turun tepat waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan bahwa proses usulan tersebut sudah mulai dipersiapkan.

Pada Hari Raya Idul Fitri ini terdapat 52 orang WBP umat Muslim yang akan diusulkan untuk dapat memperoleh remisi.

Usulan tersebut tentunya setelah WBP bersangkutan memenuhi persyaratan yang ada.

“Salah satunya seperti sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik selama di Lapas, mengikuti kegiatan pembinaan dan lain-lain,” bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved