Bisnis

6 Ribu Lebih Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Susun Peraturan Kegiatan Usaha di Sektor Keuangan

Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.

Pixabay
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru. Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Dia mengatakan penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK. 

TRIBUN-BALI.COM  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan terus berkomitmen memberantas aktivitas keuangan ilegal dengan mengeluarkan peraturan baru.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, tengah menyusun peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas). Dia mengatakan penyusunan peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 247 UU PPSK.

"RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 kementerian atau lembaga," ujarnya dalam hasil konferensi pers RDK OJK, Rabu (3/4) lalu.

Dengan adanya pengaturan tersebut, Friderica berharap pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan makin optimal dan efektif.

Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 28 Maret 2024.

"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 42 investasi ilegal, dan 2.559 pinjaman online ilegal," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers RDK OJK, Selasa (2/4) lalu.

Sementara itu, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.

Baca juga: Ramalan Zodiak KEUANGAN Hari Ini 9 April 2024, Jangan Ikuti Ego Scorpio, Gemini Moncer

Baca juga: OJK Bali Dorong Perluasan Akses Pembiayaan Petani dan UMKM Lewat KUR

Ilustrasi - Sementara itu, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220.
Ilustrasi - Sementara itu, sejak 2017 hingga 28 Maret 2023, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 8.892. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 6.991, disusul investasi ilegal sebanyak 1.220. (Pixabay/Raten-Kauf)

Sementara itu, OJK juga menyatakan tengah menyusun ketentuan mengenai Penilaian Investasi Dana Pensiun. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan,

penyusunan ketentuan tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan POJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang telah diundangkan pada 27 Desember 2023.

"Antara lain mencakup penambahan jenis investasi bagi Dana Pensiun dalam bentuk dana investasi infrastruktur dan obligasi daerah," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4) lalu.

Ogi juga menerangkan, OJK saat ini tengah menyusun Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun 2024-2028. Dia menyampaikan, peta jalan itu merupakan komitmen kerja baik dari sisi OJK maupun industri dengan fokus pada penguatan dan pengembangan industri dana pensiun dari berbagai aspek.

"Adapun aspek tersebut, di antaranya tata kelola, manajemen risiko, kesehatan keuangan, kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi, termasuk sinergi dan harmonisasi dengan sistem pensiun nasional," tuturnya.

Sementara itu, OJK menerangkan total aset dana pensiun secara industri per Februari 2024 tumbuh sebesar 10,88 persen Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 1.427,01 triliun. Pencapaian itu meningkat dari posisi Februari 2023 yang sebesar Rp 1.288,93 triliun. Untuk dana pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,03% YoY, dengan nilai mencapai Rp 372,34 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua, dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.054,67 triliun atau tumbuh sebesar 12,07% YoY. (kontan)

Tanpa Penghasilan, Tidak Bisa Pinjam

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved