Berita Denpasar
Atas Dasar Kemanusiaan, Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan, Proses Hukum UU ITE Tetap Lanjut
Atas Dasar Kemanusiaan, Penahanan Anandira Puspita Ditangguhkan, Proses Hukum UU ITE Tetap Lanjut
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Press conference kasus tindak pidana UU ITE dengan tersangka HSA dan AP.
"Oleh karena itu, AP ditetapkan sebagai tersangka namun penahanan, bukan di dalam sel tahanan Polresta tapi di rumah aman atas dasar kemanusiaan," bebernya.
Kapolresta Denpasar juga menyanggah kabar yang beredar di media sosial mengenai penangkapan secara paksa, hal itu juga tidak dibenarkan.
"Penangkapan secara paksa itu tidak benar, polisi sudah melakukan sesuai SOP dan penahanan itu dilakukan karena mencegah tersangka melarikan diri karena berada di luar Bali, menghilangkan barang bukti," bebernya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.