Berita Denpasar

Jadi Tersangka Setelah Ungkap Perselingkuhan Suami di Denpasar, Foto Selingkuhan Jadi Sorotan

Jadi Tersangka Setelah Ungkap Perselingkuhan Suami di Denpasar, Foto Selingkuhan Jadi Sorotan

Instagram
Jadi Tersangka di Bali, Hancurnya Hati Anandira Puspita Saat Dipertemukan Suami dengan Selingkuhan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar melakukan penangguhan penahanan terhadap Anandira Puspita tersangka yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita terjerat UU ITE setelah upayanya membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam melalui media sosial akun Ayo Berani Laporkan 6.

Dalam kasus dengan aroma perselingkuhan itu, Anandira ditetapkan tersangka bersama pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 berinisiaI HSA.

Pemilik akun Ayo Berani Laporkan berinsial HSA sudah dilakukan penahanan oleh Polresta Denpasar. 

Baca juga: Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

HSA tetap ditahan sedangkan terhadap Anandira Puspita yang sempat ditahan di UPTD PPA Rumah Aman Pemogan kini ditangguhkan penahanannya.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo dalam sesi konferensi pers di Mapolda Bali, pada Senin 15 April 2024. 

"Sabtu 13 April 2024 dilakukan penangguhan penahanan atas pertimbangan pimpinan terkait pemenuhan hak anak pertimbangan kemanusiaan, berdasarkan alasan yang tersangka, anaknya yang pertama masih dalam kebutuhan khusus," ujar Kasat Reskrim.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sunset Road Kuta, Korban Tewas dengan Kondisi Luka-luka Mengenaskan

Lanjutnya, setelah dilakukan penangguhan penahanan tersebut Anandira Puspita berstatus sebagai tersangka.

Namun Anandira Puspita tidak ditahan oleh kepolisian dan kini telah berkumpul di rumah orang tua di luar Bali, sembari Polresta Denpasar melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Disampaikan Kompol Laorens, motif tersangka Anandira Puspita adalah membesar-besarkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial BA di publik. 

"Yang bersangkutan sekarang di luar Bali di rumah bersama orang tuanya, namun proses terus dilanjutkan, saat ini masih melengkapi berkas, secepatnya dilimpahkan ke Jaksa untuk diproses lebih lanjut," beber Kompol Laorens. 

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka HSA dan Anandira Puspita karena penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan kebenarannya atas laporan Ahmad Ramzi Baud SH MH selaku kuasa hukum BA. 

"AP mengambil foto data pribadi perempuan berinisial BA tanpa sepengetahuan BA kemudian diserahkan melalui WhatsApp kepada HSA lalu diunggah di media sosial di akun IG Ayo Berani Laporkan 6 berisi foto milik korban berinisial BA tersebut serta bukti percakapan korban dengan tersangka AP dengan menambahkan caption dengan narasi korban BA selingkuhan dari HMA suami tersangka," bebernya. 

"Setelah diupload di media sosial lalu AP memberikan respons dengan berujar mantap mas kepada HSA," bebernya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo menambahkan bahwa kasus ini sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024 dengan memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk tersangka hingga saksi ahli.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved