Berita Denpasar

Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

Ngurah Fajar Digerebek di Kamar Kos Pemogan Denpasar, Dari Gratisan Kini Harus Bayar Rp 2 Miliar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Busrah Hisam Ardans
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) tak pernah membayangkan kamar kosnya di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar bakal terjadi penggerebekan yang membawanya pada posisi sulit.

Proses penggerebekan di Pemogan itu dilakukan sekitar pukul 16.30 WITA.

Ngurah Fajar telah diamati gerak-geriknya setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mendapatkan informasi bahwa dirinya tenggelam dalam jaringan setan atau peredaran narkoba.

Kini Ngurah Fajar telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus narkoba dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Tempuh Jalan dari Gilimanuk ke Uluwatu Bawa Barang ini

Akibat kasus narkoba tersebut, kini Ngurah Fajar dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).

Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.

Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas BNN Provinsi Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan

Dari penggerebekan itu, petugas BNN Provinsi Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut. 

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sunset Road Kuta, Korban Tewas dengan Kondisi Luka-luka Mengenaskan

"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa kasus narkoba tersebut saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2024.

Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa narkoba itu, dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya. 

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Ngurah Fajar 
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar

Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved