Berita Badung

Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Tempuh Jalan dari Gilimanuk ke Uluwatu Bawa Barang ini

Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Tempuh Jalan dari Gilimanuk ke Uluwatu Bawa Barang ini

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tangkapan Layar Video
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak memikirkan resiko, Sumantri Wibowo Mukti (22) nekat menerima tawaran Rp 20 juta untuk menempuh jalan dari Gilimanuk ke Uluwatu, Badung.

Dalam perjalanan dari Gilimanuk ke Uluwatu itu, pemuda 22 tahun ini sambil membawa dua jenis narkoba.

Dua jenis narkoba yang dibawa Sumantri itu berjenis sabu dan ekstasi, tak hanya membawa barang haram tersebut, dia juga diminta untuk mengedarkan.

Kini nasib Sumantri berada diujung tanduk, dia dijadikan terdakwa narkoba dan telah menjalani sidang di PN Denpasar dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sunset Road Kuta, Korban Tewas dengan Kondisi Luka-luka Mengenaskan

"Dakwaan sudah kami bacakan, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya di PN Denpasar mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2024.

Dikatakan JPU, dalam surat dakwaan terdakwa Sumantri yang dibacakan di PN Denpasar dia didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas JPU Lovi Pusnawan. 

Baca juga: Gede Pasek Dukung Giri Prasta Secara Terbuka, Belum Jadi Gubernur Saja Sudah Berbuat untuk Bali

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa narkoba ini ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. 


Beberapa minggu sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Farhan. Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan sabu dan ekstasi dengan upah Rp 20 juta.

Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu. 

Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Paket narkoba itu berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah. 

Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram. CAN

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved