Berita Denpasar

Dipicu Gaya Hidup Hedon, Manajer Keuangan Perusahaan Swasta di Bali Gelapkan Uang Setengah Miliar

Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Polresta Denpasar
RILIS KASUS - Tersangka penggelapan uang milikTrans Studio Theme Park Bali, Robby Putra Syamsuar (35) saat dihadirkan dalam press release di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10).  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berakhir sudah sepak terjang Robby Putra Syamsuar (35) yang sebelumnya bekerja sebagai finance & accounting manager Trans Studio Theme Park Bali menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai lebih dari setengah miliar rupiah hasilnya untuk gaya hidup hedon.

Pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat atas kasus penggelapan, setelah berhasil diamankan di daerah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Uang perusahaan tidak disetorkan tapi diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya sedikit demi sedikit hingga berjumlah sebesar Rp 661.172.000," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi di Polsek Denpasar Barat, Senin (13/10). 

Baca juga: Siswa SMAN 4 Denpasar Bawa Pulang 4 Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional Tahun 2025 

Adapun tindak pidana pengelapan dalam jabatan dilakukan tersangka sejak 16 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025, tersangka bertugas mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas tiketing supervisor di hari sebelumnya. 

"Kemudian uang tersebut disetor ke rekening perusahaan setiap harinya, namun oleh tersangka uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tidak disetorkan ke perusahaan melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Tersangka sama sekali tidak menyetorkan hasil penjualan tunai perusahan PT Taman Hiburan Bali sebanyak sembilan belas hari atau 19 kali penyetoran dengan nominal bervariasi dari Rp 20 jutaan hingga Rp 60 jutaan.

Dari hasil penyelidikan, Team Buser Polsek Denpasar Barat melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Nguarah Rai dikarenakan dari hasil penyelidikan tersangka merencanakan berangkat menuju Thailand pada 5 September 2025. 

"Namun dari hasil pengecekan tersangka nihil berangkat menuju ke Thailand," bebernya.

Setelah itu Tim Polsek Denpasar Barat melakukan pengembangan dan hasil dari pengembangan bahwa Robby sempat membeli HP merek Samsung di Samsung Store yang berada di Mall Beachwalk menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu dan menggali keterangan dari saksi, lalu kembali melakukan pengembangan dan mendapat informasi terhadap teman tersangka yang berinisial ZM yang tinggal di kosan daerah Pemogan.

Baca juga: Dinkes Denpasar Sambut Positif Teknologi Canggih Lasik Mata di Bali, Dongkrak Industri Wellness

ZM mengaku bahwa dirinya sempat disuruh membuat rekening Bank Mandiri dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut, lalu ATM-nya dibawa oleh Robby. 

ZM juga sempat disuruh tersangka untuk mengambil plat nomor kendaraan ke Jalan Gunung Soputan.

Dari hasi keterangan saksi GA dan ZM bahwa Robby mempunyai nomor handphone Baru.

Setelah diselidiki rupanya tersangka sudah berada di daerah Sleman.

Selanjutnya tim buser Polsek Denpasar Barat berkordinasi dengan anggota Buser Polres Sleman Yogyakarta. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved