Berita Bali
Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun
Terdakwa Muhammad Aldy dituntut pidana bui selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aldy dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun
Setelah dibuka, paket itu berisi tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi. Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram.
Atas penemuan itu, terdakwa Aldy beserta barang bukti pil ekstasi digelandang ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.