Berita Bali

Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun

Terdakwa Muhammad Aldy dituntut pidana bui selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aldy dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun 

Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta, Diringkus di Jimbaran, Aldy Dituntut Bui 6 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhammad Aldy dituntut pidana bui selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aldy dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik Medan-Bali.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta

Diketahui, Aldy ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Propinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di wilayah Jimbaran, Badung.

Dari penangkapan terdakwa, petugas menyita tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi puluhan pil estasi yang dikirim dari Medan. 

"Terdakwa Aldy dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjar," terang Aji selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Dituntut Bui 7,5 Tahun

Atas tuntutan JPU, dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. "Besok Selasa(16 April 2024) kami mengajukan pembelaan," ungkap Aji. 

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Aldy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di wilayah tersebut. 

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut. Dari pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke area kos dengan gelagat mencurigakan sembari membawa paket kiriman.

Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024

Petugas pun mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Aldy dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya. Aldy menerangkan, paket itu baru saja diambilnya dari kurir jasa pengiriman.

Selanjutnya petugas BNNP membawa terdakwa ke kamar kosnya. Disaksikan para saksi, petugas kemudian menggeledah isi paket yang diterima oleh terdakwa dan dikirim oleh Afipudin dari Medan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved