Berita Denpasar

KASUS Dugaan Perselingkuhan Lettu Ckm MHA, Kompol Laorens Sebut Perlu Perdamaian Kedua Belah Pihak!

Seharusnya ada tahapan mediasi, maupun restorative justice dalam perkara tersebut. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pra Peradilan bagi AP.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo beberapa waktu lalu. Terbaru, beberkan soal Restorative Justice dalam kasus AP. 

“Kita sebenarnya memberikan dia waktu untuk dilakukan penangguhan, kan itu kesempatan dia untuk melakukan itu. Karena kita sudah memberikan upaya, ‘oke mau nggak mediasi?’ Biar kita ajukan mediasi,” jelasnya.

 

Namun, pihak kuasa hukum dan tersangka AP justru disebut tak berkenan untuk menempuh jalur mediasi.

 

“Cuma waktu itu pada saat penangguhan, mereka nggak mau. Tersangka dan kuasa hukumnya nggak mau lagi untuk melalui jalur mediasi. Bukan kita memilih, kita menjembatani,” imbuh Kompol Laorens.

 

Soal upaya Pra Peradilan yang akan diajukan kuasa hukum AP, Kompol Laorens mengaku siap untuk menghadapinya.

 

Sebab, Pra Peradilan disebut merupakan hak bagi kuasa hukum dan tersangka yang tak dapat dilarang pihak kepolisian.

 

“Silahkan saja (ajukan Pra Peradilan). Itu merupakan hak mereka. Itu memang sudah prosedur. Kita tidak bisa melarang.”

 

“Intinya apapun prosesnya, kita siap. Kita standby. Tapi sampai saat ini pun kami belum ada menerima dari pengadilan undangan untuk Pra Peradilan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.(*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved