Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Ineks di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun

Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Ineks di Tuban Badung, Septian Divonis Bui 7 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Septian Syah Wijaya (34) telah dijatuhi vonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar. Septian divonis karena terlibat tindak pidana narkotik, yakni menjadi kurir. Diketahui, Septian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel paket sabu dan inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung

"Terdakwa Septian Syah Wijaya dipidana 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 17 April 2024.

Dikatakan Lukman, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Septian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). 

Baca juga: Ditangkap Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Hadapi Tuntutan Pidana Kamis Besok

"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Lebih lanjut, dijelaskan Lukman, meski vonis lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU. Terdakwa Septian pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. 

Baca juga: Dituduh Selingkuh di Bali, Putri Kapolresta Malang Singgung Berhubungan dengan Wanita ini

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Septian ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menempel sabu dan pil inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. 

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat diperintah oleh Bos (buron) mengambil tempelan paket sabu seberat 80 gram dan inek sebanyak 30 butir di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan. Dari perkerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu. 

Paket tempelan sabu dan inek yang telah diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke kos, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung. Selanjutnya sabu dan inek dipecah menjadi beberapa paket siap edar. Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi. 

Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian. Terdakwa langsung digeledah, di polsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan. 

Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong). Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa. Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved