Hari Raya Idul Fitri
Levy Tourist, Pungutan Wisman Terkumpul Hampir 60 Miliar, Winastra: Lebaran Tidak Seheboh Tahun Lalu
Ketua DPD Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies berharap, hasil dari pungutan yang diperuntukkan bagi pelestarian budaya dan alam
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pungutan wisatawan asing sudah berlaku di Bali hampir dua bulan.
Dengan nominal Rp 150 ribu, pungutan wisman telah terkumpul hampir Rp 60 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Bali, Putu Winastra berharap, hasil dari pungutan yang diperuntukkan bagi pelestarian budaya dan alam Bali ini segera direalisasikan.
Tak hanya itu, ‘levy tourist’ juga diharapkan bisa untuk mengatasi kemacetan serta permasalahan sampah.
Baca juga: Triwulan Pertama 2024, Imigrasi Ngurah Rai Catat Kunjungan Wisman hingga 1,3 Juta
Winastra mengatakan, Asita Bali telah mengusulkan kepada pemerintah terkait ‘levy tourist’ ini.
“Kemacetan dan sampah ini menjadi momok terhadap Bali. Citra negatif,” kata Winastra pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Asita Bali di Hotel Bali Beach, Sanur, Bali, Selasa 16 April 2024.
Menurutnya, citra negatif ini telah membawa dampak terhadap Bali.
Salah satunya saat libur Lebaran kemarin.
Wisatawan domestik ke Bali tidak seramai seperti tahun sebelumnya.
“Lebaran tidak seheboh tahun lalu. Mereka ketakutan dengan kemacetan, sehingga banyak hotel tingkat huniannya tidak penuh. Hanya 40-50 persen,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap ‘levy tourist’ ini untuk perbaikan daya tarik wisata (DTW).
Kendatipun kewenangan dan pengelolaan DTW ada di kabupaten/kota, pihaknya berharap tidak terjadi miss komunikasi antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
“Kami harap juga ‘levy tourist’ ini untuk promosi secara parsial dan tidak terkotak-kotak. Harus jelas market mana yang menjadi tujuan promosi,” harapnya.
Optimalisasi terhadap ‘levy tourist’ ini, juga diharapkan lebih dimaksimalkan.
Mengingat, baru hanya 40 persen wisatawan asing yang telah membayar pungutan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.