Berita Buleleng
97 Jabatan Kepala Sekolah di Buleleng Diisi Plt Sejak 2022
Untuk dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah, Astika menyebut salah satu persyaratannya yakni memiliki sertifikat guru penggerak, serta berstatus ASN
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Sebanyak 97 jabatan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Buleleng, Bali terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Rabu 17 April 2024.
Sebab pejabat definitif sebelumnya telah memasuki masa pensiun. Kekosongan ini terjadi sejak 2022.
Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika pada Rabu 17 April 2024 mengatakan, untuk tingkat SD ada sebanyak 83 jabatan kepala sekolah yang diisi oleh Plt. Sementara tingkat SMP ada 14.
Astika menyebut, pihaknya saat ini tengah berupaya mengusulkan pengisian jabatan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng melalui sistem pengangkatan maupun birokrasi.
Baca juga: Ganjar Bebastugaskan Kepala Sekolah yang Tarik Pungli ke Siswa, Uswatun: Dana Terkumpul Rp 130 Juta
Astika menjelaskan Plt yang ditunjuk merupakan guru di sekolah tersebut, yang diberikan tugas tambahan untuk melakukan manajemen pembelajaran, pendidikan hingga keuangan.
Bahkan ada beberapa sekolah yang mengalami kekurangan guru, Plt-nya terpaksa diambil dari sekolah lain.
Meski diberikan tugas tambahan, hingga saat ini Astika menyebut belum ada keluhan yang diterima pihaknya dari 97 sekolah yang dipimpin oleh Plt tersebut.
Namun demikian, Astika berjanji agar secepatnya puluhan sekolah itu memiliki pejabat definitif.
Untuk dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah, Astika menyebut salah satu persyaratannya yakni memiliki sertifikat guru penggerak, serta berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Aturan itu sudah tertuang dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Untuk jadi kepala sekolah syaratnya harus guru penggerak dan ASN. Tapi kalau tidak ada guru penggerak lagi yang bisa diajukan, ada kebijakan mengizinkan guru biasa menjadi kepala sekolah. Tapi selama satu periode atau empat tahun saja,” terangnya.
Astika menambahkan, selain membuka kembali rekrutmen calon guru penggerak, dalam waktu dekat ia juga berharap dilakukan penetapan kepala sekolah definitif oleh Pj Bupati Buleleng.
Hal ini dilakukan untuk kelancaran dan mempermudah seluruh proses manajemen di sekolah.
“Penetapan kepala sekolah itu SK bupati. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditetapkan yang definitifnya. Sehingga manajemen pendidikan, manajemen pembelajaran, dan manajemen keuangan berjalan lancar,” tandasnya. (rtu)
Kumpulan Artikel Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/97-Jabatan-Kepala-Sekolah-di-Buleleng-Diisi-Plt-Sejak-2022.jpg)